Pelaku Penikaman Viral di Gowa Menyerahkan Diri

DINAMIKA SULTRA.COM, GOWA – Dua pelaku penganiayaan yang sempat viral usai buron akhirnya menyerahkan diri setelah menikam seorang pemuda bernama Umar Sidik (24) di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut diduga dilakukan oleh pelaku inisial S dan R yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Gowa,” kata Plt Kasatreskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru saat ungkap kasus di Gowa, Minggu malam.
Kejadian tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut, kata Arman, terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 22.40 WITA di depan Puskesmas Tompobulu, Kelurahan Malakaji, Gowa.
Saat itu mobil korban sedang mogok menuju perjalanan pulang ke rumahnya di wilayah Dusun Pajagalung, Desa Tanete sehingga berhenti untuk memeriksa kendaraannya. Kondisi di lokasi kala itu sedang sepi.
Korban Umar berusaha memperbaiki pengapian mesin mobilnya hingga berbunyi, hanya saja suara knalpot brongnya menimbulkan suara keras dan bising saat di gas, sehingga mengganggu warga membuat para pelaku mendatanginya dan menegur, dan terjadi cekcok, lalu menikam korban pada bagian perut.
Akibat serangan tersebut, korban langsung terjatuh dengan luka serius, kritis. Sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri. Warga melihat kejadian itu berusaha menyelamatkan korban ke dalam puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Jeneponto, dan dirujuk kembali ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban dan warga mendatangi Polsek Tompobulu meminta polisi segera menangkap pelakunya, sebab setelah dilaporkan, dari keterangan warga polisi belum bertindak. Video tersebut sempat viral di media sosial. Selang sehari para pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Iptu Amran menyatakan, penyidik masih mendalami motif kejadian mengingat ada dua informasi yang berbeda baik dari pihak korban maupun versi pelaku yang berdalih korban memulai lebih dulu marah ditegur setelah menggas-gas knalpot brong mobilnya.
“Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya. Pelaku menyerahkan diri itu ada dua orang, tapi ibunya ikut juga ke kantor polisi,” tutur dia.
Sejauh ini pendalaman kasus masih berlangsung baik dari Polsek Tompobulu bersama tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan setempat. Pihaknya berharap, masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri karena akan memperparah keadaan dan berdampak hukum lainnya.
“Dalam hal ini, perlu kami tegaskan bahwa kami mengimbau kepada warga agar mempercayakan proses penyelidikan dan proses penyidikan ke Polres Gowa. Korban kini masih di rumah sakit Wahidin. Untuk pasalnya, 262 ayat 2 KUHP ancaman maksimal 7 tahun. Alat yang digunakan menikam korban masih kita cari,” tegasnya.(ds/Antara)