Usai Gugatan MK, Paslon HATI Resmi ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Terpilih

Haliana dan Ilmiati Daud Bupati Terpilih 2020.

WAKATOBI–Pasca gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi nomor urut 1, Arhawi-Hardin Laomo (HALO) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Komisi Pemilihan Umum Daerah Gelar penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah 2020 di salah satu Aula Villa Nadila, Kecamatan Wangi-wangi,Minggu (21/2/2021).

Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Haliana – Ilmiati Daud resmi ditetapkan sebagai pemenang

Rapat Pleno Terbuka penetapan kepala daerah Wakatobi terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07-PL.02.7-Kpt/7407/KPU-Kab/II/2021 dan dihadiri oleh sejumlah pengurus partai pengusung pasangan nomor urut 02 tersebut.

“Ini tahapan terakhir, yaitu penetapan calon. Dinamika pilkada telah usai,” ucap Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab.

Lanjutnya, pihaknya Menerangkan bahwa atas dasar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Dengan ini KPU Kabupaten Wakatobi menetapkan pasangan nomor urut 2, saudara Haliana dan saudari Ilmiati Daud sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih, Dalam Sambutanya

Seusai Rangkaian Kegiatan Penetapan tersebut,Bupati Terpilih Haliana mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh masyarakat Wakatobi yang telah memberi hak pilihnya kepada Paslon HATI dan menyampaikan rasa terimakasih kepada paslon rivalnya Arhawi Hardin La Omo HALO.

“Kami atas nama Haliana dan Ilmiati Daud, dan seluruh tim menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Wakatobi dan Juga saya mengucapkan terimakasih kepada Palon HALO yang telah bersama-sama mempertontonkan hal yang baik kepada masyarakat, dimana kompetensi dilakukan secara baik sesuai aturan yang berlaku,”Ucapnya

Baca Juga !
Tinggalkan komentar