Menata Ulang Sempadan Sungai di Kawasan Inner Ring Road: Tantangan Integrasi Legalitas Tanah dan Tata Ruang di Kota Kendari

Listen to this article

Oleh : Imelda Dwiningsi Saeri, S.Tr , Mahasiswa UHO Prodi Perencanaan dan Pengembangan Wilayah.

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Di tengah pesatnya pembangunan Kota Kendari, tantangan dalam mengelola kawasan sempadan sungai menjadi salah satu isu krusial yang kerap terabaikan. Sebagai area yang secara ekologis berfungsi sebagai kawasan lindung dan pengendali banjir, sempadan sungai kini justru semakin padat oleh permukiman.

Dari perspektif perencanaan wilayah dan kota, fenomena ini merupakan sinyal bahaya akan menurunnya resiliensi kota terhadap bencana, sekaligus cerminan dari lemahnya integrasi antara kebijakan tata ruang dan kepastian legalitas tanah.

Masalah utama di kawasan sempadan sungai bukan sekadar soal pelanggaran aturan tata ruang, melainkan isu kerentanan bermukim yang kompleks. Secara teoretis, sempadan sungai adalah zona penyangga yang harus steril dari aktivitas budidaya untuk menjaga kelestarian ekosistem.

Namun, keterbatasan lahan di perkotaan sering kali memaksa masyarakat untuk mendirikan hunian di area tersebut. Dalam lingkup keilmuan Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, kita perlu melihat bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif atau sekadar penggusuran.

Analisis spasial melalui teknologi Geographic Information System (GIS) harus digunakan untuk melakukan overlay antara Sempadan Sungai, Peta Rencana Tata Ruang (RTRW/RDTR), dan Peta Pendaftaran Tanah.

Melalui pendekatan ini, kita dapat memetakan tingkat kerentanan secara objektif: area mana yang merupakan zona bahaya tinggi yang wajib dikonservasi, dan area mana yang mungkin masih bisa ditata melalui skema konsolidasi tanah atau penataan berbasis komunitas.

Kebijakan yang berbasis data spasial akan memberikan pijakan yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih adil. Pemerintah Kota Kendari perlu menjalin sinergi yang lebih erat dengan ATR/BPN.

Data pertanahan harus disinkronkan dengan peta tematik lingkungan agar perencanaan ruang tidak lagi bersifat top-down dan mengabaikan realitas sosial di lapangan. Sinergi ini krusial untuk memastikan bahwa fungsi lindung sungai tetap terjaga tanpa harus mengorbankan hak-hak warga secara sewenang-wenang.

Sebagai mahasiswa ppw, kita harus mendorong paradigma *inclusive planning* dalam pengelolaan sempadan sungai. Pembangunan yang berkelanjutan menuntut kita untuk berani mengambil kebijakan yang berorientasi pada mitigasi bencana namun tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Pengelolaan sempadan sungai di Kota Kendari harus diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis sungai, sekaligus memberikan kepastian bagi warga melalui penataan hunian yang aman dan layak.

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar