Bawaslu Sulsel Uji Publik 23 Standar Pelayanan Pemilu

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menguji 23 standar pelayanan publik untuk mendapatkan masukan masyarakat, termasuk terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Jumat, mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk menyempurnakan standar pelayanan yang telah disusun.
“Kita berharap masukan para pihak terhadap produk yang dihasilkan. Mungkin tidak sempurna, kami belajar, untuk kerja bareng secara intelektual, untuk memperbaiki kualitas produk yang telah kami hasilkan,” katanya.
Menurut Mardiana, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam perumusan standar pelayanan karena kedua layanan tersebut berkaitan langsung dengan masyarakat, terutama pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Ia mengatakan Bawaslu juga menerima berbagai tanggapan dan kritik masyarakat mengenai proses penanganan pelanggaran, keterbukaan informasi, akses, serta kualitas pelayanan.
Karena itu, standar pelayanan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi perlu mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan layanan Bawaslu.
Uji publik dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan serta Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan evaluasi pelayanan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
“Pemilu adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan publik. Sehingga menguatkan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil kerja, khususnya di Pemilu dan Pemilihan, itu akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang kita bangun,” katanya.
Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan sebanyak 23 standar pelayanan telah disusun untuk dapat diukur dan dievaluasi.
Standar tersebut antara lain mencakup konsultasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mediasi dan adjudikasi, pengaduan, informasi awal dugaan pelanggaran, penerimaan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, klarifikasi laporan, layanan informasi publik, serta pengajuan keberatan informasi.
Standar pelayanan tersebut mencakup dua komponen utama, yakni pelayanan yang diterima langsung masyarakat dan pengelolaan pelayanan secara internal.
Komponen pelayanan kepada masyarakat antara lain meliputi persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan dan masukan.
Sementara komponen pengelolaan pelayanan mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi dan jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan, serta evaluasi kinerja.(ds/Antara)