KPK Panggil ASN Disdik Langkat hingga Kades Pada Kasus Syah Afandin
DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga seorang kepala desa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Syah Afandin alias Ondim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Arm selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kabid SD Disdik Langkat, SS selaku Kabid SMP Disdik Langkat, dan HB selaku Kades Ara Condong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK mengagendakan memeriksa keempatnya di Polrestabes Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK memanggil IB selaku Kepala Disdik Langkat, Gem selaku guru, Sco selaku pihak swasta, ZJ selaku ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Langkat, serta WA selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.(ds/Antara)
