Dirjen Dikti Perintahkan, Tahapan Penyaringan Balon Pilrek UHO Dilanjutkan

Ketua Senat UHO, Prof.Dr. Takdir Saili.

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI-Setelah dikeluarkanya surat rekomendasi yang ditandatangani Dirjen Dikti Kementerian Dikbudristek  per tanggal 10 Mei 2021, berdasarkan hasil investigasi  mendalam yang dilakukan,  tidak ditemukan adanya unsur plagiat terhadap Prof. Dr. Muhammad Zamrun, F., M.Si., M.Sc salah satu bakal calon (Balon) Rektor  Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025, maka senat UHO seperti yang tertuang dalam rekomendasi tersebut akan melakukan tahapan lanjutan penyaringan.

Menurut Ketua Senat UHO Prof. Dr. Takdir Saili, jadwal tahapan penyaringan Balon Rektor UHO akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021,  yang akan diikuti sebanyak 8 Balon rektor.  Mereka adalah Dr. Salam, Prof. Dr. Muh. Zamrun Firuhu, Prof. Dr. Buyung Sarita, Prof. Nurdin, Mustarum Musaruddin, PhD., Dr. Bahtiar dan Prof. Dr Mar’uf Kasim dan Dr. Eng. Jamhir Safani.

Pada tahapan ini sejumlah balon rektor  akan menyampaikan visi misi dan program kerja strategis secara langsung dihadapan 113 anggota senat, selanjutnya akan dilakukan pemilihan untuk menuju tiga besar.

“ Jadi pada tahapan penyaringan kali ini adalah untuk melahirkan tiga nama hasil pemilihan anggota senat, dari tiga nama yang keluar akan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan-  Ristekdikti untuk dilakukan pemilihan menuju 1 nama dari tiga nama yang diusulkan oleh senat, berdasarkan hasil perhitungan suara senat terbanyak,” kata Takdir Saili dalam konferensi pers di hadapan para awak media, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2021) 

Lanjut  Takdir Saili, setelah itu akan dilakukan pemilihan  tahap akhir menuju satu nama sebagai rektor terpilih. Sehingga masih ada dua tahapan proses  pemilihan lagi yang akan dilewati.

Pada saat pemilihan menuju satu nama dari tiga nama calon yang ada nanti, selain anggota senat yang memilih sudah melibatkan suara menteri sebesar 35 persen.

Apakah  suara menteri  sebanyak 35 persen tersebut akan diberikan kepada salah satu nama calon atau dibagi/didistribusi  kepada dua calon atau kepada ketiganya itu menjadi hak prerogatif menteri.

Jadi terhadap 35 persen suara menteri  tesebut tidak mutlak hanya akan diberikan kepada salah satu calon saja, tetapi sangat dimungkinkan untuk didisribusi kepada dua nama calon  atau bahkan kepada tiga nama calon berdasarkan persentase, dari 35 persen suara yang menjadi haknya.

Tetapi juga tidak tertutup kemungkinan hanya diberikan kepada salah satu calon saja, semuanya kembali kepada kehendak politik menteri.   (adv).

Baca Juga !
Tinggalkan komentar