BNN Sultra Rehabilitasi 100 Napi Narkoba Di Tiga UPT Pemasyarakatan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim (tengah), didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama (kiri) saat meninjau program rehabilitasi warga binaan kasus narkoba di Lapas itu, Rabu (23/6/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rehabilitasi kepada 100 narapidana kasus narkoba di tiga unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM setempat.

“Untuk tahun ini kita merehabilitasi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Baubau, dan Lapas Perempuan, totalnya 100 orang,” kata Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari, Rabu.

Ia menyampaikan para warga binaan menjalani program rehabilitasi selama enam bulan dengan bentuk seminar tentang bahaya narkoba, kegiatan bimbingan keagamaan, konseling individu dan kelompok, serta kegiatan-kegiatan terapi kelompok lainnya.

“Kita berharap mereka mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi, sehingga mereka tidak ketergantungan lagi terhadap narkoba ketika keluar nanti,” ujar La Mala.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim menyebutkan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi pada 2021 berkurang akibat adanya pandemi COVID-19.

“Untuk tahun ini 2021 ada tiga UPT Pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas IIA Kendari dari 100 warga binaan dikurangi menjadi 60 orang, di Lapas Kelas IIA Baubau dari 60 tinggal 30 dan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) dari 20 menjadi 10 orang,” ujar Muslim.

Meski demikian, Muslim mengatakan bahwa jumlah UPT Pemasyarakatan yang mengikuti program rehabilitasi meningkat dari tahun 2020 yang diikuti dua UPT yakni Lapas Kelas IIA Kendari dan LPP Kelas III Kendari.

“Mudahan-mudahan mereka setelah mengikuti program rehabilitasi bisa sadar, tidak lagi menjadi pemakai dan nanti setelah keluar tidak menggunakan narkoba,” harap Musim.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan jumlah narapidana kasus narkoba di lapas itu sebanyak 329 orang, dari jumlah itu pihaknya hanya mendapat jatah 60 warga binaan untuk diikutkan program rehabilitasi.

“Sebelumnya di tahun 2020 itu kita merehabilitasi 110 warga binaan. Tahun ini kita diberi jatah 60 yang sementara berjalan, sekarang itu sudah mau selesai ada 40 orang. Masih 20 orang lagi,” kata Samad.

Kata dia, pihaknya selalu bersinergi bersama BNN dalam melakukan rehabilitasi kepada warga binaan khusus napi kasus narkoba. Bahkan sebelum adanya program rehabilitasi dari pusat, pihaknya telah bekerja sama dengan BNN setempat.

Menurutnya, rehabilitasi perlu dilakukan kepada warga binaan agar setelah mereka kembali ke masyarakat nanti, tidak ada lagi pecandu yang berubah menjadi pengedar, dan bisa kembali ke kehidupan normal serta tidak ada lagi orang yang mengucilkan mereka.

“Kita mengharapkan mereka (warga binaan) terutama yang pengguna, mereka tidak menggunakan lagi, itu intinya. Kan mereka diberikan rehabilitasi supaya tidak ada lagi ketergantungan terhadap obat-obat terlarang,” kata dia menambahkan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar