BNNP Sultra: Orang Tua Tak Laporkan aAnak Yang Pecandu Terancam Pidana

Listen to this article
Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala, Kamis (22/7/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDAR-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menegaskan jika ada orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pecandu narkoba namun tidak melaporkan untuk direhabilitasi maka bisa terancam pidana.

Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari, Rabu, mengatakan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, 55,128 tentang Narkotika bahwa jika setiap orang tua wajib melaporkan anaknya yang kedapatan menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika.

“Di situ dijelaskan jika orang dewasa tidak melaporkan dirinya dan orang tua tidak melaporkan anaknya dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan enam bulan penjara,” katanya.

Ia menegaskan jika pecandu melaporkan diri atau orang tua melaporkan anaknya yang pecandu, maka gugur masa hukumannya sehingga pecandu menjalani rehabilitasi untuk bebas dari ketergantungan obat-obat terlarang.

“Kami pastikan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi gratis dan bebas dari hukum, jika melaporkan dirinya,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengajak para pecandu maupun keluarga pecandu agar berani melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, di antaranya Puskesmas Kemaraya, Poasia, Lepo-lepo, Mokoau, Puuwatu, Kandai, Benu-benua, Mekar, Puskesmas Perumnas, Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.

La Mala menyebut bahwa seorang pecandu bukan sebuah aib tetapi sebuah penyakit yang harus diobati. Karena seseorang lahir tidak mengenal narkoba namun karena berbagai hal maka seseorang terjerumus kedalam dunia hitam.

“Kalau penyakit itu solusinya kita obati. Karena orang lahir itu tidak dengan narkoba. Dia lahir orangnya baik-baik dulu, setelah itu baru mengenal narkoba, dia kecanduan. Dia bisa kita perbaiki, biasa kita obati melalui rehabilitasi,” kata La Mala.

Ia menyebutkan saat ini khusus di Klinik BNNP Sultra merehabilitasi 77 pecandu dengan rincian 75 rawat jalan dan dua orang lain dikirim ke Balai Besar Badokka, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ini ada yang datang sendiri dan dibawa keluarganya, termasuk pasien dari Direktorat Reserse Nakroba Polda Sultra,” kata La Mala.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar