Polda Sultra Tangkap Pengedar Ratusan Gram Sabu-Sabu Di Kendari

Polda Sultra tangkap pengedar ratusan gram sabu-sabu di Kendari, Kamis (26/8/2021)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka inisial AF (18) ditangkap pada dini hari di Lorong Pagar Seng, Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Kendari, Kendari.

“Tersangka ditangkap pada pukul 00.15 Wita dini hari dengan barang bukti 100,16 gram,” katanya.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Eka, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan satu sashet narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana levis warna hitam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penggeledahan di rumah tersangka, masih di alamat yang sama.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 78 sashet kecil dan satu sashet sedang yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar