Seorang IRT Di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Edarkan Sabu

BNN Kendari saat merilis kasus tindak pidana narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/9/2021)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SD alias V usia 23 tahun asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kepala BNN Kendari Murniaty saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (21/8) pukul 02.20 Wita di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” kata Murniaty.

Murniaty menjelaskan penangkapan IRT muda itu berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap di kediamannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 19 sachet diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,79 gram.

BNN setempat juga mengamankan 23 plastik obat diduga untuk digunakan mengemas sabu, satu timbangan digital, sendok sabu, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi dan BB lainnya.

“Tersangka mengaku melakukan kegiatan itu sejak awal Juli 2021. Dia ini menjadi perantara dari bandar yang menyiapkan sabu, kemudian oleh orang yang menyiapkan ini disimpan pada suatu tempat. Lalu tersangka mengambil kemudian tersangka ini memisah-misahkan barang yang diambil,” jelasnya.

Setelah memisahkan narkotika tersebut, tersangka kemudian menyimpan BB tersebut ke suatu tempat dan melaporkannya ke bandar, sehingga akan diambil oleh orang suruhan bandar tersebut.

Kepada BNN, tersangka mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu akibat faktor ekonomi, dimana setiap mengambil barang atas instruksi seorang napi di Lapas Kelas IIA Kendari dan diberi imbalan Rp100 ribu per gram.

“Terhadap tersangka juga dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.

Saat ini tersangka dititipkan di rutan Polres Kendari sambil dilakukan penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar