BNN Sultra Tangkap Pasangan Pengedar Sabu-Sabu Di Bandara Haluoleo

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pasangan suami istri dari Pekanbaru Riau yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Haluoleo, Kendari.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting di Kendari, Jumat mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial KK (27) dan seorang wanita berinisial IN (24). Keduanya warga Kota Kendari yang terbang dari Pekan Baru menggunakan maskapai Batik dan ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita.
“Hari ini kita sampaikan keberhasilan Bidang Berantas dipimpin Kombes Pol Joni Triharto telah melakukan upaya bersama dengan dengan rekan-rekan di Berantas melakukan penangkapan jaringan pengedar narkoba yang berasal dari Pekan Baru-Kendari,” kata dia.
Sabarudin mengatakan, keduanya diduga telah melakukan pengedaran sabu-sabu jaringan antarprovinsi bukan kali pertama.
“Ini jaringan yang kita pantau sejak beberapa minggu yang lalu. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkap perkara ini dengan menangkap kedua orang tersebut,” ujar dia.
Dia menjelaskan, dari penangkapan kedua tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket yang diselipkan ke dalam pakaian dalam.
“Barang bukti ini dikemas ke dalam pakaian dalam, yang perempuan disimpan ke dalam stagen perut dan laki-laki di bagian belakang,” katanya.
Sabarudin tidak menyebut jumlah sabu-sabu yang diamankan pihaknya karena baru melakukan penangkapan. Saat ini kedua tersangka digiring ke Kantor BNNP Sultra setelah ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNP Sultra.
Dia mengatakan pengungkapan pasangan suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu itu berkat bantuan dari Bea Cukai Kendari, seluruh perangkat Bandara Haluoleo, TNI AU sejak melakukan pencarian pemeriksaan sampai dengan menemukan barang bukti.
“Lanjutan dari kegiatan ini adalah kita akan melakukan pengembangan dan melakukan proses penyidikan sampai mengajukan kedua tersangka ini di peradilan,” kata Sabarudin Ginting.