Imigrasi Atambua Deportasi Seorang WN Timor Leste

DINAMIKASULTRA.COM,KUPANG-Kantor Imigrasi Klas II Atambua, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur mendeportasi seorang warga negara asing asal Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, Kamis.
Kepala Imigrasi Klas II Atambua K.A Halim dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, mengatakan warga negara Timor Leste bernama Salvador Martins itu karena masa ijin tinggal di Indonesia sudah tidak berlaku.
“Jadi alasan pendeportasian karena masa ijin tinggal yang sudah selesai, tetapi belum kembali juga ke negaranya sehingga dideportasi,” katanya.
WNA asal Timor Leste itu ujar Halim dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia, karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan ujar Halim sudah berada di Indonesia sudah lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal.
Maka ujar dia, sesuai instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone WNA bersangkutan wajib menjalani masa pendentesian serta serangkaian pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Atambua sebelum dilakukan pendeportasian.
Ia menambahkan bahwa proses deportasi tetap mengikuti protap protokol kesehatan pandemi COVID-19 dengan melakukan penyemproton disinfektan dan pengecekan suhu badan yang dilakukan oleh petugas kesehatan Timor Leste.
Selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan proses serah terima kepada Komandan Pos Imigrasi Timor Leste dengan diberikan cap masuk dan penandatanganan surat pemulangan sebagai bukti telah diterimanya terdeportasi.