DJPb Sultra Meminta Pemda Lengkapi Dokumen Dana Desa Sebelum 24 Agustus 2022

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara meminta pemerintah daerah agar melengkapi dokumen syarat penyaluran Dana Desa (DD) sebelum 24 Agustus 2022.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu Budi Utomo di Kendari, Senin mengatakan secara umum pemerintah daerah saat ini banyak yang patuh dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.
“Kinerja penyaluran Dana Desa di Sulawesi Tenggara sudah on the track, kami optimistis ini di tanggal 24 Agustus semua desa di Sulawesi Tenggara bisa memenuhi dokumen persyaratan penyaluran,” katanya.
Dia menyebut, saat ini hampir semua kabupaten di Sulawesi Tenggara telah melengkapi dokumen penyaluran Dana Desa, namun terdapat satu daerah yang ada beberapa desa belum melengkapi dokumen yakni di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Hari ini tinggal satu Kabupaten Konawe Kepulauan itu pun tidak semua desa hanya beberapa desa saja yang memang belum masuk. Saya yakin nanti tanggal 24 Agustus bisa selesai dan kemarin sudah ada komitmen dari Sekretaris Daerahnya bisa mempersiapkan itu,” ujar dia.
DJPb Sultra berharap, 80 persen Dana Desa dari Rp1,6 triliun pada termin kedua ini sudah bisa disalurkan kepada seluruh desa yang ada di Sulawesi Tenggara.
Eko menjelaskan, setelah dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa telah diterima dengan lengkap, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021, maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat lima hari kerja setelah 24 Agustus 2022.
“Sesuai PMK sejak dokumen itu diterima lengkap, KPPN punya waktu maksimal 5 hari kerja untuk menyelesaikan penyaluran Dana Desa,” jelas Eko.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemda dan para bupati selaku kepala daerah terkait kendala yang ditemui dalam proses penyelesaian dokumen syarat salur Dana Desa.
Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pelatihan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa-desa terkait bagaimana pengelolaan dana desa termasuk bagaimana menggunakan sistem keuangan dana desa.(ds/sgn)