KPU Rejang Lebong Verifikasi Administrasi Terhadap 11.039 Anggota Parpol

DINAMIKASULTRA.COM, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan tahap verifikasi administrasi terhadap 11.039 anggota partai politik di kabupaten tersebut.
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander, Senin, mengatakan verifikasi administrasi keanggotaan parpol itu berasal dari 22 partai yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI pada 1-14 Agustus lalu.
“Saat ini, KPU Rejang Lebong sedang melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang diinput oleh 22 parpol di Sipol, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11.039 keanggotaan,” kata Visco di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol tersebut dilaksanakan sejak Selasa (16/8) dan berakhir pada Senin (29/8), dengan melibatkan 13 orang sebagai verifikator dan seorang petugas administrasi.
Dalam verifikasi administrasi tersebut, lanjutnya, KPU melakukan pemeriksaan dan pencocokan KTP, Kartu Tanda Anggota (KTA), serta data yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jika KTP, KTA, dan isi Sipol sesuai, maka akan kami nyatakan memenuhi syarat atau MS. Sejauh ini, kami sudah menemukan beberapa data ganda internal, ganda eksternal, dan semuanya kami nyatakan belum memenuhi syarat atau BMS,” jelasnya.
Data yang dinyatakan BMS itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh partai yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
“Data keanggotaan parpol sebanyak 11.039 ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, yang diinput oleh 22 partai. Datanya harus tersebar di seluruh kecamatan di Rejang Lebong. Ada beberapa temuan KTP yang dilampirkan ternyata bukan KTP Rejang Lebong, sehingga langsung dinyatakan BMS,” ujarnya.(ds/antara)