Kemenag Sulbar: Sebanyak 70 Pelaku UMKM Konsultasi Pendampingan Produk Halal

Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama pusat, menyelenggarakan public hearing dan temu konsultasi dan pendampingan produk halal pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Mamuju, Kamis (25/8/2022) (ds/ANTARA /Foto/ M Faisal Hanapi “Sebanyak 70 UMKM di Sulbar”)

 

DINAMIKASULTRA.COM, MAMUJU – Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan public hearing dan temu konsultasi dan pendampingan produk halal pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Sebanyak 70 UMKM di Sulbar public hearing dan temu konsultasi dan pendampingan produk halal yang digelar Kementrian Agama Sulbar dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama pusat,” kata Kepala Kanwil Agama Provinsi Sulbar, Muflih BF di Mamuju, Kamis (25/8).

Ia mengatakan, kegiatan tersebut digelar agar terlaksana percepatan layanan sertifikasi halal di Sulbar.

Menurut dia, Sulbar menjadi provinsi ke 20 tempat diadakannya public hearing temu konsultasi dan pendampingan produk halal agar BPJPH mencapai target melakukan sertifikasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Ia menyampaikan, sertifikat halal adalah alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan berkualitas, yang aman, sehat, bergizi dan baik konsumsi.

“Jaminan produk halal juga telah diatur Undang Undang untuk memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal,” katanya

Ia berharap pelaku usaha UMKM diharapkan dapat mengikuti proses dan pengajuan sertifikasi halal agar produknya bisa dinyatakan halal.

“Pelaku UMKM di Sulbar diminta mengajukan sertifikat halal melalui sistem informasi halal melalui website ptsp.halal.go.id, dan akan didampingi tim yang akan melakukan verifikasi dan validasi,” katanya.

Menurut dia, jika pelaku usaha telah memiliki dokumen dan telah memenuhi syarat, dalam mengajukan sertifikasi halal maka dilakukan sidang fatwa bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan secara resmi akan diterbitkan sertifikat halalnya.

Namun ia juga menyampaikan, sebelum mengajukan sertifikasi halal, maka pelaku UMKM diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia berharap, bimbingan teknis kepada pelaku usaha melalui pendampingan untuk proses produk halal dapat dilakukan percepatan agar layanan sertifikasi halal dapat juga dipercepat untuk memajukan ekonomi daerah.

“Jajaran pemerintah di Sulbar dan lembaga veritikal seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar, MUI Sulbar diminta bersinergi dan berkoordinasi agar pelaku UMKM dapat segera cepat mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar