Pemprov Kaltara Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (15/9). (ds/ANTARA/HO – DKISP Provinsi Kaltara.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu yang turut menandatangani perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, bersama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (pemda) di Jakarta, Kamis (15/9).

“Ini saatnya untuk bergerak ke depan secara bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan yaitu pembangunan nasional, karena APBN dan APBD tujuan akhirnya sama untuk pembangunan nasional,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Jumat.

Adapun tujuan kerja sama itu untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, selain untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Pasalnya, perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda.

Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya 19 persen, perdagangan besar dan eceran 14 persen, real estate dan konstruksi empat persen, kebudayaan, hiburan, dan rekreasi tiga persen, dan lain-lainnya sebanyak enam persen.

Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Selain itu telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar