Pemkot Kediri Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sosialisasi penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta memperhitungkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa daerah di seluruh unit orgasisasi Pemkot Kediri, Jawa Timur.(ds/ ANTARA / HO-Kominfo Kota Kediri )

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menekankan kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta memperhitungkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa daerah di seluruh unit orgasisasi setempat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Kediri Muklis Isnaini mengungkapkan telah menggelar sosialisasi penggunaan produk dalam negeri tersebut. Acara itu diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk memberikan pemahaman terkait TKDN.

“Saat ini pemerintah daerah diwajibkan memenuhi 40 persen anggaran belanja yang memprioritaskan PDN utamanya dari UMKM pada APBD,” kata Muklis Isnaini di Kediri, Selasa.

Pihaknya mengatakan apabila terdapat produk dalam negeri yang nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen, maka wajib menggunakan produk memiliki nilai TKDN minimal 25 persen.

Pemerintah Pusat, kata dia, telah menerbitkan dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

TKDN tersebut, tambah dia, akan menjadi syarat keikutsertaan dalam program fasilitasi pemerintah lainnya. Hal tersebut juga akan menjadi strategi pamungkas pemerintah dalam mendongkrak pemasaran.

Muklis mengatakan, selama ini Pemkot Kediri telah mewajibkan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara daring melalui katalog dan mbizmarket. Dengan daring, tentunya proses pengadaan menjadi lebih mudah.

“Diharapkan dengan melalui toko daring pengadaan lebih mudah, administrasi lebih tersistem. Jadi kalau ada audit tinggal minta username dan password ke PBJ,” ujarnya.

Muklis menambahkan, agar terealisasi dengan baik, kebijakan yang ditetapkan sejak tahun 2014 ini perlu diawasi lembaga yang berwenang yakni Inspektorat Kota Kediri.

Diharapkan, dengan sosialisasi yang telah dilakukan tersebut nantinya dapat meningkatkan semangat cinta produk dalam negeri, serta agar produk buatan Indonesia dapat berjaya di Tanah Air.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar