DPRD Kediri Setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat di DPRD Kota Kediri, Jawa Timur. (ds/ANTARA/HO-Kominfo Kota Kediri)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak pada 2024.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan besarnya kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri pada tahun 2024 perlu ada dana cadangan.

“Hal ini dilakukan karena pengalokasian dana tidak bisa dilakukan dalam satu tahun anggaran. Sebelumnya, tujuan utama adanya dana cadangan adalah untuk menanggulangi keadaan tak terduga sehingga ada pos tersedia selain anggaran tahunan yang sedang berjalan,” katanya di Kediri, Senin.

Selain membahas soal rancangan peraturan daerah terkait dengan pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah, dalam rapat paripurna dengan DPRD Kota Kediri itu juga membahas soal perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang baru saja disetujui.

Pihaknya menjelaskan, dalam perubahan APBD 2022 itu masih belum mampu memenuhi sebagian aspirasi dan usul pembangunan dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Kami pun menyadari masih ada keterbatasan dan beberapa hal yang perlu diperbaiki,” kata dia.

Wali Kota mengatakan ke depan dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya fokus pada pembangunan, pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Sedangkan untuk mencapai target tersebut secara optimal, ia berharap dukungan, kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak terutama DPRD dan Forkopimda Kota Kediri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Terutama atas tercapainya mufakat dalam menetapkan hasil akhir dari Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024, dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Wali Kota.

Sementara itu, semua fraksi menyetujui dua raperda yang diajukan. Sebelum menyetujui raperda tersebut, delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya yang intinya juga menyetujui raperda yang diajukan.

Fraksi PDI Perjuangan Kota Kediri dalam pendapat akhirnya disampaikan oleh Fadhilah Puspawati, Fraksi PAN disampaikan Dinayana Kristian, Fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang Giantoro, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Choirudin Mustofa, Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Demokrat disampaikan Ashari, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Nurfulaily.

“Semua fraksi menyetujui dua raperda yang diajukan,” kata Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar