Pemda Diminta Anggarkan Belanja Perlinsos Tangani Dampak Inflasi

Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kantor Pos Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). Sebanyak 27.731 keluarga penerima manfaat di Makassar mendapat BLT BBM sebesar Rp500 ribu dengan rincian bantuan kompensasi kenaikan harga BBM untuk dua bulan sebesar Rp300 ribu dan bantuan sembako Rp200 ribu yang diberikan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU (ds/ANTARA/ABRIAWAN ABHE)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DjPb) Provinsi Sulawesi Selatan Syaiful meminta pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial (perlinsos) dalam mendukung program penanganan dampak inflasi.

“Daerah harus menganggarkan belanja wajib perlinsos untuk periode Oktober – Desember 2022,” katanya di Makassar, Selasa.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.

Syaiful menjelaskan pemerintah meluncurkan tiga jenis bantuan sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,6 juta masyarakat lapisan bawah sebesar Rp600 ribu per keluarga per bulan.

Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per kepala per bulan, dan belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang dikelola oleh pemda-pemda di seluruh Indonesia.

“Belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari DTU ini adalah untuk penyaluran DAU dan DBH Oktober, November, Desember.” kata Syaiful.

Belanja wajib perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, serta nelayan. Kemudian untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dari data Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, total belanja wajib perlinsos yang dianggarkan oleh 25 pemda di Sulsel senilai Rp113 miliar atau mencapai 2,3 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp4,92 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial senilai Rp33,3 miliar, program penciptaan lapangan kerja Rp25,4 miliar, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah senilai Rp8,3 miliar, serta Rp45,9 miliar lainnya untuk program perlindungan sosial.

“Pemda selanjutnya berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran belanja wajib perlinsos tersebut setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Ini menjadi syarat penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH triwulan IV,” kata Syaiful.

Diharapkan, anggaran perlindungan sosial ini dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat yang kemungkinan terdampak karena penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar