Kejari Padang Kedepankan Keadilan Restoratif Selesaikan Pidana Ringan

DINAMIKA SULTRA.COM, PADANG – Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Muhammad Fatria menyatakan pihaknya akan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di daerah setempat.
“Kami akan mengedepankan penerapan restorative justice untuk perkara pidana ringan karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” kata Fatria di Padang, Selasa, usai jumpa pers sekaligus pengenalan dirinya pejabat baru Kepala Kejari Padang sejak September 2022.
Ia menjelaskan keadilan restoratif yang dimaksud adalah menghentikan penuntutan suatu perkara di luar pengadilan berdasarkan aturan, salah satunya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
“Lewat keadilan restoratif maka pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa dihentikan di tingkat penuntutan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Beberapa persyaratan lain untuk menghentikan penuntutan lewat keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.
Fatria menjelaskan hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif, yakni adanya pemulihan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana sehingga keharmonisan di lingkungan masyarakat juga bisa pulih kembali.
“Konsep keadilan restoratif adalah sebuah konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yang menekankan bahwa pemidanaan merupakan jalan terakhir sesuai arahan dari Jaksa Agung RI,” jelas Fatria yang merupakan putera daerah Sumbar itu.
Secara tidak langsung, lanjut Fatria, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara (lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan) karena tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di balik jeruji besi.
Ia menambahkan dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan kejaksaan, yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat, dan kepatutan serta ketertiban umum.
Fatria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Bukittinggi serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar itu juga menjanjikan penyelesaian lewat keadilan restoratif dilakukan secara transparan tanpa pungutan.
“Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung,” katanya.
Data Kejari Padang mencatat sejak Januari hingga September 2022 telah ada dua perkara ringan berupa pencurian gawai yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. (ds/antara)