Pemkab Hormati Pelaporan Bupati Nagan Raya Aceh ke KASN Terkait Mutasi

Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham membaca naskah pelantikan terhadap seratusan ASN dalam mutasi yang berlangsung di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (5-10-2022). (ds/ANTARA/Pemkab Nagan Raya )

 

DINAMIKA SULTRA.COM, NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghormati upaya pelaporan Bupati Nagan Raya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Kemendagri terkait dengan mutasi jabatan 115 ASN pada Rabu (5/10).

“Kami hormati pelaporan ini karena pelaporan tersebut adalah hak seorang ASN yang dibenarkan secara aturan pemerintah,” kata Sekda Kabupaten Nagan Raya Ardi Martha di Nagan Raya, Jumat.

Menurut Ardi Martha, pelaporan dimaksud merupakan hak seorang ASN apabila mutasi jabatan merasa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat ini, kata dia, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari KASN terkait dengan pelaporan tersebut.

Selain itu, Sekda Ardi Martha juga menegaskan bahwa mutasi tersebut atas pertimbangan pimpinan daerah untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan pemkab setempat.

Ia menambahkan bahwa mutasi terhadap sejumlah kepala dinas itu juga sesuai dengan hasil seleksi, sesuai dengan rekomendasi dari KASN RI.

Sebelumnya, Edi Thamrin, seorang aparatur sipil negara (ASN) melaporkan Bupati Nagan Raya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang telah melakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi.

“Pelaporan ini saya lakukan karena Bupati Nagan Raya memberhentikan saya sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan SK No. 821.2/845/Kpts/2022 tanggal 4 Oktober 2022,” kata Edi Thamrin.

Sebelumnya, pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-3302/JP.00.00/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Menurut Edi Thamrin, surat yang diterbitkan KASN tersebut hanya untuk rekomendasi JPT Pratama saja, sedangkan dalam surat tersebut tidak ada rekomendasi pemberhentian dirinya dari jabatan administrasi.

Edi menduga pemberhentian tersebut melanggar Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah, dan Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sepengetahuan Edi , mutasi inspektur pembantu daerah kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Mutasi jabatan itu, lanjut dia, juga diduga tidak sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020 tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi. (ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar