Zamrun Firihu: Pansel JPTM Tetapkan Tiga Nama Calon Sekdaprov Sultra

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan tiga nama calon untuk posisi sekdaprov berdasarkan Surat Keputusan Nomor :20/JPTM-SEKDA/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022.
Sekretaris Panel JPTM Sekdaprov Sultra Prof. Dr. Muh. Zamrun Firihu dalam keterangannya di Kendari, Senin, mengatakan tiga nama calon tersebut kian mengerucut setelah melalui tes penulisan makalah dan wawancara yang dilakukan Pansel JPTM Sekdaprov Sultra.
“Dari tiga nama tersebut, Asrun Lio Ph.D berada pada urutan pertama, disusul posisi kedua Syahrul dan Asnawi Jamaluddin urutan ketiga,” ujarnya.
Ketiga calon tersebut berasal dari instansi berbeda. Asrun Lio merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra yang kini sedang mengemban tugas sebagai Penjabat Sekdaprov Sultra, kemudian Syahrul adalah pejabat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sedangkan Asnawi Jamalauddin adalah Sekda Kabupaten Buton.
Zamrun Firihu mengatakan kerja pansel kini sudah selesai setelah menetapkan tiga nama calon Sekdaprov Sultra.
“Tugas kami sebagai pansel sudah selesai. Setelah dilakukan tes terakhir, tahap wawancara pada 29 Oktober 2022, kini telah menetapkan tiga nama calon yang dinyatakan lulus, yakni Asrun Lio, Syahrul, dan Asnawi Jamaluddin,” kata Rektor Universitas Halu Ole Kendari itu.
Ia menambahkan salah satu dari tiga nama tersebut nantinya akan mengisi jabatan Sekdaprov Sultra.
Rektor UHO dua periode itu juga menambahkan semua tahapan seleksi telah dilaksanakan, mulai dari pengumuman pendaftaran, masa pendaftaran, dan penerimaan berkas. Dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, penilaian kompetensi atau assesment center, hingga pengumuman hasil assesment.
Kemudian dilakukan juga tes penulisan makalah, wawancara, dan terakhir menetapkan tiga nama calon sekdaprov yang akan diserahkan kepada Gubernur Sultra.
“Nama-nama itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai penentu akhir, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Yang jelas, tugas kita di pansel sudah selesai dan telah kita laksanakan seleksi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yang telah disepakati sebelumnya,” tuturnya.(ds/sgn)