Kanwil DJP Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak Pada 2023

DINAMIKA SULTRA.COM, PADANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengatakan terus meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak di provinsi Sumatera Barat pada 2023.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Retno Sri Sulistyani di Padang, Senin, mengatakan upaya yang dilakukan selama ini sudah bagus, mulai dari pengawasan wajib pajak strategis hingga tahun ini membuat kebijakan membentuk Komite Kepatuhan.
“Data kita sudah cukup terorganisir meski asupan data dari instansi lembaga dan asosial belum sempurna. Kita juga telah melakukan pemetaan terhadap wajib pajak dalam sembilan kuadran wajib pajak baik risiko tinggi maupun risiko rendah,” kata dia.
Selain itu pihaknya juga dilengkapi dengan alat-alat yang canggih dalam melakukan pengawasan kewajiban pajak, baik perusahaan maupun perorangan di daerah itu.
Menurut dia, untuk di Sumatera Barat masih ditemukan perusahaan yang tak mengemplang pajak yang melakukan pelanggaran pidana. Menyikapi hal ini pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terhadap wajib pajak potensial untuk memastikan apa benar pajak yang mereka berikan sesuai dengan SPT yang mereka buat.
“Komite Kepatuhan ini akan bekerja mengalir, data pajak akan diolah kantor pusat, lalu KPP akan melakukan verifikasi dan Kanwil melakukan tindak lanjut. Wajib pajak potensial tentu ada tergantung masing-masing daerah,” kata dia.
Ia mengatakan untuk 2022 pihaknya telah membawa satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pajak ke ranah hukum yakni perusahaan di Payakumbuh.
“Saat ini kita sudah memasukkan berkas dan proses masih berlanjut,” kata dia.
Sebelumnya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyatakan penerimaan pajak di Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 mencapai angka Rp5,55 triliun dan melebihi target yang dibebankan Kementerian Keuangan sebesar Rp4,85 triliun.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan benar. Realisasi penerimaan naik sekitar 114,35 persen dari target Rp4,85 triliun,” kata dia.
Menurut dia, realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 23,78 persen dari capaian penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp4,48 triliun.
Ia mengatakan kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada tahun 2022 ini dipengaruhi sejumlah faktor yaitu pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi COVID-19, tren peningkatan harga komoditas, Program Pengampunan Sukarela (PPS), dan implementasi UU HPP.
Selanjutnya pertumbuhan tahun 2022 mengalami normalisasi karena tingginya basis penerimaan pajak pada Desember 2022 dan didukung meningkatnya setoran PPh Non Migas, PBB Perkebunan dan Minerba, dan PPN dalam negeri.(ds/antara)