Junaim: Tuntutan Aksi Forkom PD3 Sultra Tidak Berdasar

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Koordinator Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM. Junaim, menanggapi tuduhan Forkom PD3 Sultra bahwa Kabupaten Mubar telah dibangun Industri/pabrik menggunakan Dana Desa(DD), itu tidak berdasar, Selasa (14/3/2023).
Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM. Junaim mengatakan, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2023 peruntukannya di prioritaskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi Nasional, program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai dengan kewenangan Desa.
“Proses pelaksanaanya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2023. Sehingga Dana Desa bukan untuk pembangunan pabrik, tetapi untuk pembangunan Sumber daya Manusia (SDM) dan Pemeberdayaan masyarakat desa,” ungkapnya.
Pembangunan Industri Pabrik Tapioka adalah kewenangan perusahaan, dan bukan Desa ataupun Pemda, kewenangan pembangun pabrik adalah Perusahaan PT Agro bukan Pemda atau Desa.
“Tuduhan Forkom PD3 Sultra bahwa Sumber dana pembangunan Industri pabrik tepung tapioka bersumber dari Pemda atau bersumber dari penyertaan modal awal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebesar Rp10 miliar dan Rp 3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa),” lanjutnya.
Ia mengatakan, bahwa tuduhan tersebut sangat primitif, tidak ada anggaran Bangun Pabrik dari BKK atau Dana Desa. BKK tersebut sumber danannya dari APBD Kabupaten yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Pemda yang dituangkan dalam juknis, sedangkan 3 Milyar Dana Desa itu merupakan total penyertaan Modal Bumdes yang bersumber dari DD, jadi Desa menyiapkan Modalnya melalui Bumdes bukan untuk bangun pabrik tetapi untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Yang namanya bantuan keuangan khusus peruntukan dan pengelolaanya ditentukan oleh Pemda pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, yang membangun pabrik itu adalah Perusahaan PT Agro bukan Pemda atau Desa.
“Mekanisme Penyusunan APBDesa dibahas oleh pememerintah desa Bersama BPD, dan Bupati tidak terlibat dalam Proses Penyusunan APBDesa di seluruh Desa Kabupaten Mubar. Namun dari sisi kewenangan, Bupati berperan melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa sesuai pasal 115 UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 34 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga Keliru dan salah alamat jika mengatakan Bupati tidak memiliki kewenangan terhadap desa,” tegas Junaim.
Kegiatan Pembangunan dan Pemberdyaan masyarakat desa lahir melalui Proses perencanaan desa, disusun oleh Pemerintah Desa dan mengacu kepada perencanaan Pembangunan Kabupaten Kota sesuai dengan pasal 76 UU nomor 6 tahun 2014, tujuannya agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan, Pencapaian sasaran pembangunan Desa dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten.
“Terkait kebijakan pembangunan gerai indomaret oleh pemda yang mempengaruhi usaha mikro sebenarnya yg minta membangun Indomaret itu bukan Pemda, tetapi PT. Indomarco Prismatama sesuai Surat Permohonan nomor 078/IDM/MKS-KRI/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 perihal Permohoan investasi usaha, pemda hanya menerima usulan permohonan ijin blm ada persetujuan sampai saat ini, jika ada yang mengatakan dapat mempengaruhi kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Mubar, ya itu sah2 saja jika sebatas asumsi. Kita tunggu hasil kajian dan kelayakan, intinnya kalaupun masuk Indomaret di Mubar bukan mematikan usaha masyarakat namun bisa mengembangkan inovasi produksi lokal yang dikemas masyarakat itu sendiri. Bahkan Pj Bupati Mubar mendukung pengembangan iklim investasi yang ada di Muna Barat,” kata Junaim.
Ia juga meyebutkan bahwa demonstrasi tersebut patut dicurigai, bahwa demonstrasi tersebut sengaja ditunggangi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak citra Pj Bupati Mubar karena subtansi materi Gerakan semua rekayasa dan tidak memiliki dasar apapun.
“Gerakan mereka bukan untuk membangun justru merusak proses pembangunan daerah dengan cara menyebar informasi keliru dan salah, ini sebuah tindakan tak bermoral dengan menggiring pernyataan salah dan ingin dibenarkan oleh publik,” tutupnya. (ds/abr).