KPU Makassar Imbau Pengajuan Bacaleg Tidak di Hari Terakhir

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar. (ds/ANTARA/Darwin Fatir.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengimbau pengajuan bakal calon legislatif dari berbagai partai politik tidak dilakukan pada hari terakhir batas waktu pengajuan.

Gunawan menyampaikan hal tersebut lantaran hingga hari kesembilan penerimaan pengajuan bacaleg, KPU Kota Makassar baru menerima kedatangan satu parpol yang melaporkan calegnya.

“Sejauh ini, baru PKS yang mendaftarkan nama-nama bacalegnya meskipun dokumennya dikembalikan karena belum lengkap,” kata Gunawan di Makassar, Selasa.

Kendati Gunawan mengakui saat ini pihaknya telah menerima konfirmasi jadwal kedatangan dari 8 parpol. Di antaranya NasDem pada 10 Mei, PDI Perjuangan 11 Mei, PAN dan Gelora pada 12 Mei lalu ada PSI pada 13 Mei.

“PKS sudah datang tapi kita kembalikan untuk dilengkapi. Kemudian, yang paling dekat ini NasDem tanggal 10. Hari ini belum ada yang belum konfirmasi,” kata Gunawan.

Sejauh ini, masih ada 10 parpol peserta pemilu lainnya yang belum mengkonfirmasi jadwal kedatangannya ke kantor KPU Makassar.

Maka dari itu, Gunawan mengingatkan agar parpol tidak mendaftarkan bacalegnya di hari-hari terakhir. Jika demikian, pihak parpol sebaiknya melengkapi semua dokumen yang disyaratkan, agar tidak ada lagi pengembalian dokumen seperti PKS.

“Kemungkinan mereka akan datang di hari-hari terakhir menjelang batas akhir pendaftaran. Mereka masih rampungkan semua syarat-syarat dokumennya supaya nanti kalau diunggah sekaligus. Karena memang tiap caleg harus melengkapi persyaratan dokumennya,” kata Gunawan.

Adapun beberapa berkas yang dipersyaratkan antara lain surat kesehatan jasmani dan rohani yang diperoleh dari rumah sakit pemerintah, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diperoleh dari kepolisian. Lalu ada beberapa surat lagi yang dipersyaratkan bagi profesi yang dilarang ikut jadi bacaleg.

Pengajuan bacaleg akan diterima hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA. Lewat dari tanggal yang ditentukan maka pencalonannya tidak diterima. Untuk itu, semua berkas harus lengkap.

Setelah tahapan pengajuan ini, KPU akan memverifikasi semua berkas yang masuk dari parpol. Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung mulai 15-24 Mei 2023. KPU akan mengecek keabsahan dari dokumen-dokumen yang diserahkan parpol.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar