KPU Sultra: TPS Khusus Pemilu 2024 Berkurang Jadi 18 di Tujuh Kabupaten/Kota

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi tersebut mengalami pengurangan dari 19 menjadi 18 TPS.
“Berkurangnya jumlah TPS khusus akibat adanya satu perusahaan pertambangan di daerah Kabupaten Konawe Utara membatalkan untuk menghadirkan tempat pemungutan suara lokasi khusus,” kata Komisioner KPU Sultra Divisi Data dan Informasi Nato Al Haq di Kendari, Sabtu (20/5/2023).
“Untuk satu lokasi bertepatan di Kabupaten Konawe Utara ada satu perusahaan pertambangan itu membatalkan keinginan untuk menghadirkan TPS khusus di sana, sehingga TPS lokasi khusus berkurang dari 19 tersisa menjadi 18,” ujarnya.
Nato menyebut ke-18 TPS khusus tersebut ada di 11 lokasi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara di antaranya di Kabupaten Muna, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari.
Ia menuturkan 18 TPS lokasi khusus tersebut berada di kawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan); perusahaan pertambangan hingga pondok pesantren.
KPU Sultra merinci sebaran TPS lokasi khusus yang dihadirkan di antaranya di Rutan Kelas IIB Raha di Kabupaten Muna; Rutan Kelas IIB Unaaha di Kabupaten Konawe; Rutan Kelas IIA Kolaka di Kabupaten Kolaka; Rutan Kelas IIA Kendari di Kota Kendari; Lapas Kelas IIA Baubau; Lapas Kelas IIA Kendari; dan Lapas Kelas III Perempuan di Kota Kendari.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan TPS khusus di Pesantren Amanah yang ada di Kota Baubau. TPS ini telah disetujui oleh KPU RI untuk didirikan dan sementara berproses.
Selanjutnya satu TPS khusus juga didirikan di perusahaan tambang yang terletak di Kabupaten Kolaka Utara yakni Perusahaan PT Citra Sri Kemalawa. Kemudian di Kabupaten Konawe Utara, yaitu PT Tiran Indonesia sebanyak tujuh TPS lokasi khusus; dan PT Putra Perkasa Abadi tiga TPS.
Nato menuturkan data tersebut masih akan terus berkembang seiring dengan pemutakhiran karena pihaknya masih mensosialisasikan hasil rekapitulasi yang ada.
Lebih lanjut ia menerangkan TPS lokasi khusus disediakan untuk mereka yang pada hari H tidak bisa meninggalkan tempat bekerja, tempat sekolah atau tempat ditahan bagi lapas dan rutan. Orang yang memilih di TPS khususnya sifatnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Jadi TPS lokasi khusus ini sifatnya adalah dia pemilih tambahan. Jadi mereka yang tidak bisa memilih di alamat DPT-nya sesuai alamat KTP elektroniknya tetapi karena tidak bisa meninggalkan tempat kerja pada hari pemungutan suara, maka mereka disiapkan pelayanan untuk memilih,” jelas Nato.
Meski begitu, dia mengatakan pengadaan TPS lokasi khusus didirikan berdasarkan permintaan dari lembaga, instansi atau perusahaan itu sendiri. Jika perusahaan mau mendirikan maka perusahaan harus mengajukan permohonan kepada KPU kabupaten/kota dan disetujui KPU RI.
Selain itu, paparnya, perusahaan harus memberikan sejumlah data terkait siapa yang akan memilih di sana, berapa besaran pemilihnya by name by address yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU.
Nato menambahkan dengan adanya perusahaan yang membatalkan mendirikan TPS lokasi khusus maka jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus juga berkurang, dari sebelumnya tercatat 4.166 kini menjadi 3.897 pemilih.(ds/sgn)