Tim Satpol PP Kendari Tertibkan APK Parpol Tidak Beraturan

Petugas Satpol PP Kota Kendari, saat melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye Parpol yang terpasang tidak sesuai dengan penempatanya. (ds/Ho-Satpol PP)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Tim Satuan Polisi (satpol-PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) sebagai tindaklanjuti surat imbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 adalah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Penurunan APK dari 18 partai politik (Parpol) dan reklame di Kota Kendari yang marak menempel di sejumlah pohon atau tidak pada tempatnya dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani.

“Penurunan alat peraga kampanye dan reklame itu dilakukan tidak lain mengacu pada peraturan daerah No.10 tahun 2014,” kata Hasman Dani kepada sejumlah wartawan di Kendari, Minggu (11/6/2023).

“Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” ujarnya

Ia berharap kepada para Ketua Partai Politik agar disampaikan kepada seluruh kader (Bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

“Agar seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemasangan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” katanya.(ds/sgn)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar