KPU Makassar Terima Semua Perbaikan Dokumen Bacaleg

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mahsar (kiri) pada rapat bersama para komisioner KPU Makassar. (ds/ANTARA/HO-Dok.Pribadi)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menerima seluruh perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) setelah KPU memberikan penambahan waktu kepada partai politik (parpol) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg hingga pukul 16.00 WITA, Minggu (17/7).

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mahsar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin mengatakan dari 17 parpol yang mengajukan sejak awal, semuanya memanfaatkan masa penambahan waktu ini.

“Mereka mengganti dan melengkapi dokumen yang dinilai masih berpotensi tidak memenuhi syarat di masa verifikasi administrasi (vermin) kedua nanti,” kata dia.

Di masa penambahan waktu, kata Gunawan, perbaikan dokumen bacaleg hanya melalui silon (sistem informasi pencalonan) sehingga tidak lagi membawa dokumen fisik.

“Apalagi di masa penambahan ini memang tidak memungkinkan mengganti bacaleg, tetapi hanya melakukan perbaikan dokumen,” kata Gunawan.

Sebelumnya, KPU Makassar menambah perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

Berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701 tersebut, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini boleh oleh parpol. Akan tetapi, penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi parpol yang telah datang registrasi pada tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

“Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti,” kata Gunawan.

Pada saat penerimaan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, KPU Makassar menerima sebanyak 829 orang bacaleg. Jumlah bacaleg ini berasal dari 17 parpol peserta pemilu sebab ada satu parpol yang gagal mengajukan bacaleg yakni Partai Gelora.

Setelah diverifikasi administrasi, hanya ada 61 bacaleg yang memenuhi syarat. Sementara untuk 768 bacaleg lainnya belum memenuhi syarat karena kurangnya beberapa dokumen administrasi.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar