DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir meminta tujuh KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai tambahan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut di masa pandemi COVID-19.
Hal ini terutama terkait kesiapan para petugas di lapangan, khususnya pada jajaran badan penyelenggara adhoc yakni PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, katanya di Kendari, Selasa.
“Petugas adhoc kami harus benar-benar terlindungi (dari virus COVID-19) dalam melaksanakan tugas,” kata Natsir.
Ia menyampaikan tambahan dana itu untuk kebutuhan perlindungan diri dari COVID-19, misalnya APD di TPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum atau tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer atau alcohol, tissue dan cairan disinfektan.
Menurut Ojo, kebutuhan PPDP adalah masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah. Sementara bagi PPS, mesti juga disiapkan masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah.
Sedangkan untuk PPK, kata dia, wajib menggunakan masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alcohol, dan cairan disinfektan.
“Semua itu harus segera dikalkulasi kebutuhan anggarannya oleh KPU di tujuh kabupaten/kota yang akan pilkada di Sultra, lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerahnya terkait pemenuhan kebutuhan biaya itu. Bagaimanapun perlengkapan pencegahan virus harus disiapkan karena pilkada dilaksanakan dalam situasi masih tidak normal,” katanya.
Untuk diketahui, tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan menggelar pilkada yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.(ds/ant)