Kejari Wakatobi Bakal Ajukan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Tujuh Mantan Anggota Dewan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi

 

DINAMIKA SULTRA.COM, WAKATOBI- Meski di tengah mewabahnya virus Covid-19 yang menjadi topik permasalahan utama nasional saat ini, tidak mengurangi kinerja Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam menjalankan tugas dalam hal penengakan hukum diwilayah kerjanya.

Terkait kegiatan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi tujuh mantan anggota dewan yang telah ditangani Kejari Wakatobi saat ini, dalam waktu dekat Kejari Wakatobi akan mengajukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tujuh mantan anggota DPRD Wakatobi periode 2014-2019 tersebut.

Hal itu diungkapkankan oleh Baso Sutrianti Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi, bahwa dugaan Tipikor tersebut berawal dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, Kamis, (16 /07/2020).

“Hasil dari keterangan saksi kemarin kita sudah laporkan di pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi dan ditangani secara berjenjang, selanjutnya kami akan lakukan permohonan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” Terangnya

Sebab untuk bisa dinaikannya ketingkat penyidikan, harus ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan harus didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Terkait dugaan korupsi ke tujuh anggota DPRD tersebut telah dilaporkan sejak tahun lalu di Kejari Wakatobi, dan masyarakat berharap adanya penegakan hukum secara profesional oleh pihak Kejari Wakatobi.(ds/imn)

DPRD WakatobiDugaan KoruspiMantan Anggota
Comments (0)
Add Comment