Tim Advocate Moeldoko 81 Pressure Polda Sultra Tuntaskan Kasus PT.KPP

Direktur PT.KPP  bersama kuasa hukumnya mendatangi Penyidik Dirkrimsus Polda Sultra. (upi)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Menindaklanjuti laporan kliennya yang ditangani Dirkrimsus Polda Sultra, yang tak kunjung tuntas ditingkat penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, membuat Putri Maya Rumanti, SH dan Indri Wuryandari,SH dari tim advocate and legal consultant Moeldoko 81, sebagai kuasa hukum Edi Wijaya Diretur PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) yang baru mendatangi Polda Sultra, untuk mempertanyakan penyebab dari mandeknya proses pengusutan kasus yang dilaporkan kliennya yang telah ditangani Polda Sultra sejak tahun 2019 lalu itu.

Putri yang ditemui sejumlah awak media usai bertemu dengan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Sultra, mejelaskan materi laporan kliennya di Polda Sultra adalah kasus penyalagunaan kewenangan, dengan pelapor Edi Wijaya selaku direktur PT KPP yang baru melaporkan mantan Direktur Utama  PT KPP yang lama atas nama Huang Zuo Chao yang melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara melakukan penggelapan dengan cara pemindatanganan aset PT.KPP ke PT. VDNIP, berupa penjualan lokasi lahan tambang kurang lebih 320 hektare di lokasi industri pertambangan Morosi Konawe, tanpa proses yang legal. Karena dilakukan atas nama KPP tapi tanpa melalui proses persetujuan para pemegang saham.

Putri  menjelaskan sejumlah bukti menguatkan terhadap tesangka utama Direktur Utama PT KPP yang lama dan sejumlah pihak lain yang menjadi tersangka ikut terlibat dalam proses jual beli secara ilegal itu, telah diserahkan kliennya ke Polda Sultra, namun telah setahun terlewatkan belum juga ada titik terang.

“Atas dasar itu kami berdua sebagai kuasa hukum Edi Wijaya yang tergabung dalam tim Advocate and Legal Consultant Moeldoko 81 dan Partner, datang di Kendari untuk melakukan konunikasi hukum dengan pihak penyidik Polda Sultra, terkait apa kendala yang dihadapi oleh pihak Polda Sultra sehingga laporan kasus klien kami, sampai dengan hari ini Polda Sultra juga belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lanjut Putri, kedatangan dirinya di Polda Sultra kali ini, juga termasuk membawa barang bukti baru yang lebih menguatkan lagi berupa hubungan kontak komunikasi antara Direktur Utama KPP lama dengan salah seorang pimpinan perusahaan tambang besar di daerah ini berinisial A, yang telibat mengatur-ngatur proses penjualan asset PT KPP secara tidak legal itu. Termasuk dia juga yang menyuruh Direktur utama KPP yang lama untuk kabur melarikan diri ke Cina, setelah tercium permainan bisnis kotor yang dilakukannya. Semuanya terangkum dalam fakta pembicaraan melalui komunikasi telpon maupun Watshap yang sudah kami miliki.

“Untuk itu kami dari tim Moeldoko 81 sebagai kuasa hukum dari Edi Wijaya, meminta pihak Polda Sultra untuk serius dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. Tegakkan proses hukum yang baik dan benar agar masyarakat bisa menghormati hasil dari proses hukum itu, dan aparat penegak hukum memiliki wibawa dimata masyarakat,”tutur Putri. (ds/upi)

Comments (0)
Add Comment