Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu-sabu Di Konawe

Barang bukti yang disita dari tersangka WE yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu (30/1/2021). (Ditresnarkoba Polda sultra)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Tim Operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda berinisial WE (22) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe.

Rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu malam, menyebutkan WE ditangkap di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, pada Jumat (29/1) pukul 22.11 Wita.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti 12,62 gram sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Konawe. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Eka.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak masuk di sebuah rumah indekos Sarang Walet milik B.

“Ketika dilakukan penangkapan di dalam kamar milik B bertempat di Desa Puuruy. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat,” katanya.

Saat polisi membuka tas warna hitam milik tersangka yang dibungkus kotak plastik bening ditemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,62 gram, timbangan digital, dan saset kosong ukuran 5×3 sebanyak 900 buah.

“Tersangka mengakui kepemilikan semua paket sabu-sabu tersebut yang turut diamankan termasuk barang bukti lainnya yang ada di TKP karena diduga juga terkait dengan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Ditresnarkoba Kepolisian DaerahKabupaten KonawenarkobaPolda Sulawesi Tenggara
Comments (0)
Add Comment