DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang pemuda di Kota Kendari, diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kota itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Senin, mengatakan kedua tersangka berinisial TH (23) dan EP (24) warga Kota Kendari dan merupakan kasus yang berbeda.
“Tersangka TH ditangkap 4 Februari di rumah indekos di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu dengan barang bukti 2,51 gram sabu,” kata Eka melalui rilisnya.
Eka menjelaskan, saat ditangkap dan dilakukan interogasi kepada tersangka TH, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana jaringan Lapas Kelas IIA Kendari inisial DN.
Sementara, untuk kasus kedua dengan tersangka EP ditangkap pada 6 Februari 2021 pukul 15.00 Wita, di Kompleks Perumahan Toporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari.
“Barang bukti yang disita dari tersangka EP sebanyak 32 saset narkotika jenis sabu berat brutto 37,52 gram,” tutur Eka.
Kata Eka, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari inisial MT dengan cara sistem tempel.
ia menyampaikan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika, sehingga pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.