Polisi Bekuk Dua Pemuda Usia 21 Tahun Edarkan Sabu-Sabu Di Kendari

Dua orang tersangka dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kendari.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk dua orang pemuda masing-masing berusia 21 tahun diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, diterima Jumat, menyebutkan keduanya inisial MY (21) dan MI (21) ditangkap pada Rabu (10/2) pukul 19.00 Wita di kawasan perumahan di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga di kota itu.

“Dari pengungkapan kasus ini, Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra mengamankan BB (barang bukti) diduga narkotika jenis sabu jumlah 55 saset berat brutto 55,43 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal saat pihaknya melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian tim lidik melakukan giat lidik dan diketahui target bernama MY yang berperan sebagai kurir/pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui target berada di rumahnya di Perumahan Graha Wika Furi Indah Blok H Nomor Kelurahan Wundudopi,”jelasnya.

Saat itu, polisi langsing melakukan penangkapan terhadap MY dan seorang temannya yang turut bekerja sama yaitu MI karena diduga sedang menguasai sabu yang akan diedarkannya.

Eka menyampaikan, ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua saset narkotika jenis sabu dalam kantongnya.

 

Barang bukti yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dari dua orang tersangka yakni MY (21) dan MI (21).

 

“Pengakuan MY bahwa dirinya juga masih menyimpan sabu sebanyak 13 saset di kantung kecil hitam dalam rak mainan anaknya dan 40 saset di tas hijau dalam lemari kamarnya,” tutur Eka.

Saat polisi melakukan interogsi, lanjut Eka, pengakuan tersangka bahwa ia bekerja sama dengan temannya yaitu MI dalam hal mengedarkan Sabu.

“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu ini dari temannya di Kota Kendari dengan sistem tempel kemudian melakukan peredaran/penjualan juga dengan sistim tempel,” ujar Eka.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Dua Pemuda Usia 21 TahunEdarkan Sabu-Sabu
Comments (0)
Add Comment