Pilkada Digugat Saat Masa Jabatan Bupati Konawe Selatan Berakhir Besok

Ilustrasi logo Pilkada 2020.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Selatan Surunussin Dangga/Arsalim Arifin memasuki akhir masa jabatan pada 22 Maret 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan Syarif Sajang di Kendari, Senin mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini gubernur selaku perpanjangan kewenangan pemerintah pusat dipastikan menunjuk pimpinan daerah sementara.

“Pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kekosongan pengendali pemerintahan maka harus ditunjuk pelaksana atau pejabat sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Sarif.

Konawe Selatan salah satu dari tujuh daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020 di Sulawesi Tenggara.

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan yang menetapkan petahana Surunuddin Dangga/Rasyid digugat pasangan calon bupati/wakil bupati Muh Endang/Wahyu Pratama di Mahkama Konstitusi.

Pilkada Konawe Selatan diikuti tiga pasangan calon yakni petahana Surunuddin Dangga/Rasyid, Muh Endang/Wahyu Pratama dan Rusmin Abdul Gani/Senawan Silondae.

“Jajaran penyelenggara pemerintahan di Konawe Selatan siap menunggu pelaksana pimpinan daerah yang ditugaskan Gubernur Sultra,” kata Sekda Sarif.

Kabupaten Konawe SelatanPilkada 2020Surunussin Dangga/Arsalim Arifin
Comments (0)
Add Comment