DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, memusnahkan 734 gram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata di Kendari, Selasa, mengatakan pemusnahan BB tersebut hasil penyitaan dari seorang tersangka inisial LM (22) yang ditangkap pada 31 Januari 2021 di rumah indekos di Jalan Haeba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Dari barang bukti narkotika jenis sabu- sabu yang disita seberat 1.021 gram ini, dimusnahkan seberat 734 gram dan sisanya seberat 287 gram dibawa ke Labfor untuk diuji,” kata AKP Andi Agusfian.
Ia menegaskan pemusnahan BB tersebut dilakukan agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Kota Kendari Murniaty mengatakan bahwa saat ini Kota Kendari sudah masuk kategori darurat narkoba sehingga pihaknya mencanangkan Program Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
“Kota Kendari ini bisa dikatakan sudah masuk kategori daerah darurat narkoba, dan saat ini BNN Kota Kendari akan mencanangkan Program Kelurahan Bersinar di empat kelurahan yakni di Kelurahan Kadia, Sanua, Kemaraya dan Mandonga,” katanya.
Ia menyampaikan, pencanangan keempat kelurahan tersebut berdasarkan pemetaan daerah rawan narkoba dengan tingkat pengungkapan kasus narkoba cukup tinggi.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan mengunakan mesin insinerator di halaman depan Mapolres Kendari yang disaksikan Kepala BNN Kendari, perwakilan dari Dit Resnarkoba Polda Sultra, perwakilan Kejari Kendari, perwakilan Pengadilan Negeri Kendari, Lurah Lepo-lepo, dan pihak terkait lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.