DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Kendari dinilai tidak profesional dalam menentukan obyek jaminan (agunan) terhadap para pelaku usaha yang melakukan peminjaman modal.
Hal itu dikatan salah seorang pengacara kondang, Nasruddin, SH.,MH ketika dihubungi awak media, mengomentari seputar masalah yang menimpa salah sorang warga Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Umar Marhum yang dirugikan pihak PT.PNM Kendari, karena lokasi tanah dan bangunan miliknya disertifikatkan orang lain dan dijadikan agunan di PNM Kendari, tanpa sepengetahuannya selanjutnya dikabarkan akan dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada Rabu (24/03/2021).
Lanjut Nasruddin, apapun alasannya pihak PT PNM dalam mentapkan obyek jaminan sebenarnya tidak boleh lalai, harus melakukan kroscek di lapangan, untuk memastikan bahwa sertifikat yang akan dijadikan agunan benar milik pemohon kredit termasuk lokasinya dimana harus dicek.
Kalau melihat dari kronologis berpindahnya jaminan itu dari Muyono yang semula dijadikan jaminan di bank BPD, selanjutnya pindah tangan kepada atas nama Rustam dan diagungkan lagi di PT.PNM, disini ada kelalaian besar yang dilakukan oleh pihak PT.PMN karena tidak melakukan kroscek lapangan terhadap obyek jaminan. Kalau saat itu melakukan cek lokasi pasti akan tahu bahwa lokasi tersebut ternyata milik orang lain, sehingga harus ditolak permohonan orang itu.
Tetapi yang dilakukan pihak PNM Kendari hanya mengejar target capaian penyaluran kredit, sehingga hanya melihat benda sertifikatnya saja lalu mengabaikan obyek lokasi tanahnya dimana.
“Hal ini merupakan keteledoran dan kelalaian besar dari pihak PNM Kendari, dan itu menunjukan ketidak profesionalan mereka dalam mengelola dan mentapkan obyek agunan/jaminan,” ujar Nasruddin yang akrap disapa dengan Bang Culung.
Berangkat dari persoalan ini kata Culung, pihak dewan pengawas dan Pemeriksa PNM Pusat harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap PNM Kendari, mengusut tuntas semua masalah yang terjadi ditubuh PNM Kendari untuk menghidari terjadinya kasus-kasus yang sama di kemudian hari.
Sebab dapat diyakini masih ada korban yang lainnya yang juga bernasip sama seperti bapak Umar Marhum. Jadi hal semacam ini tidak boleh dibiarkan karena akan melahirkan masalah besar dikalangan masyarakat dan nantinya akan mencoreng nama baik PT.PNM secara keseluruhan.
Kalau toh dilakukan lelang ada pemenangnya, orang yang merasa memiliki lokasi dengan alas hak kuat yang dia miliki, pasti akan mempertahankan haknya, sehingga akan melahirkan masalah baru lagi. Karena yang terjadi nantinya pemenang lelang tidak akan mendapatkan hak yang dimenangkannya.
Sementara itu Kepala Cabang PT PMN Kendari, Salim yang hendak dikonfirmasi oleh awak media seputar permasalahan tersebut enggan menerima wartawan.(ds/tim)