DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap seorang pemuda diduga pengedar 121,49 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka inisial IS (33) ditangkap pada Jumat (26/3) malam pukul 23.00 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang buki 93 paket sabu berat brutto 121,49 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Dolfi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika di antaranya 50 saset plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, dua buku catatan transaksi dan BB lainnya.
Ia menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik diketahui target bernama IS yang berperan sebagai pengedar sabu. Tim mengetahui target berada di rumahnya sedang menguasai BB sabu, maka seketika itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah target,” jelasnya.
Namun, kata dia, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu pihaknya menghadirkan saksi dari masyarakat.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh polisi, ia mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan barang miliknya yang akan diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari yang sebelumnya diperoleh dari seseorang dengan secara sistim tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.