Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu

Arsip – Barang bukti kristal putih diduga sabu, telepon seluler serta tali yang diduga hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 7,4 gram.

Rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu menyebutkan tersangka As alias Madi (26) dan IP (20) dibekuk di dua lokasi berbeda pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 22:30 Wita.

Saat tersangka As diamankan bersama barang bukti 7 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 3.40 gram.

Barang non narkotika berupa 1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat, 1 (satu) sachet bungkusan ExtraJoss warna kuning dan 1(satu) unit HP merk REDMI warna biru 1 (satu) lembar celana panjang merek Versus warna coklat.

Sedangkan tersangka IP diperkuat barang bukti narkotika 10 (sepuluh) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 4,00 gram.

Barang bukti non narkotika 12 sachet kosong bekas pakai narkotika, 53 sachet kosong ukuran 3×5 cm, 3 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y12 warna biru, 1(satu) unit timbangan digital merk Amput warna hitam dan 1 (satu) lembar Celana panjang Jeans merk Jcc sporty warna hitam.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim menangkap target As saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah dompet di saku target yang berisikan 7 (tujuh) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi mengembangkan di TKP 2 hingga menangkap lagi 1(satu) orang yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu bagi tersangka IP.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar, ditemukan 10 Sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka mengedarkan sabu sabu yang diperoleh dari seorang yang tidak dikenal dengan cara ditempelkan.

Tersangka dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditresnarkoba Polda SultraPengedar Sabu-Sabu
Comments (0)
Add Comment