DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Tiga bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan melaksanakan roda pemerintahan tanpa didampingi seorang wakil hingga berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 mendatang.
Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran di Kendari, Senin, mengatakan tiga kabupaten yang hanya dijabat oleh bupati tanpa wakilnya yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah dan Kabupaten Muna Barat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasanya bilamana terjadi kekosongan wakil bupati seperti Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, maka paling lambat (pengajuan wakil bupati) 18 bulan sebelum akhir masa jabatannya (AMJ),”kata Basiran.
Merujuk kepada ketentuan tersebut maka tiga daerah tersebut dipastikan tidak akan mengajukan wakil bupati karena batas waktu untuk mengajukan telah kurang dari 18 bulan. Sementara masa kepemimpinan di tiga daerah tersebut berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
“Sudah tidak dibolehkan lagi karena sudah melewati atau kurang dari 18 bulan sesuai ketentuan. Jadi mereka jalan sendiri sampai berakhir masa jabatannya,” jelas Basiran.
Tiga bupati yang melaksanakan roda pemerintahan tanpa didampingi wakil yakni Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, Bupati Buton Tengah Samahuddin dan Bupati Muna Barat Ahmad Lamani.
Diketahui, La Ode Arusani sebelumnya menjabat sebagai wakil Bupati Buton Selatan berpasangan dengan Agus Feisal Hidayat sebagai bupati pada Pilkada 2017.
Namun Bupati Buton Selatan defenitif Agus Feisal Hidayat menjalani hukuman narapidana kasus Tipikor oleh KPK tahun 2018 lalu. Sejak saat itu Wakilnya La Ode Arusani menggantikan posisinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), lalu dilantik menjadi bupati defenitif pada 31 Desember 2019.
Selanjutnya, wakil Bupati Buton Tengah almarhum Kapten Inf. (Purn) La Ntau diketahui meninggal dunia pada 4 Agustus 2020 lalu. Sejak saat itu hingga hari ini Bupati Buton Tengah Samahuddin menjalankan roda pemerintahan tanpa pendamping.
Kemudian Bupati Muna Barat Ahmad Lamani yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Muna Barat periode masa jabatan 2017-2022. Ia kemudian dilantik sebagai bupati defenitif pada 8 Maret 2021 menggantikan posisi Bupati LM Rajiun Tumada karena memundurkan diri dan maju pada Pilkada Muna 2020 lalu.