DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Melan Cindy Claudia menilai dugaan kasus plagiat sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan nama baik Prof. DR. Muh. Zamrun Firihu.
Sebab 2017 lalu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekditi) Muhammad Nasir
waktu itu, menegaskan Muhammad Zamrun tidak terbukti melakukan plagiarisme jurnal. Dan faktanya Prof. Zamrun tetap dilantik menjadi Rektor UHO hingga saat ini.
Menurut Melan Cindy Claudia, isu plagiat ini bermuatan politis dan sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan nama baik Prof. DR. Muh. Zamrun Firihu jelang pemilihan
Rektor UHO 2021,jika disadari kisruh ini justru akan melemahkan posisi UHO sebagai Universitas terbesar didaerah Sultra,selain itu bisa mengganggu civitas Akademik, UHO juga terancam kehilangan kepercayaan di mata publik,”tambahnya.
Mahasiswa yang biasa dipanggil Melan ini mengatakan, mestinya Kemendikbud harus mencermati dengan baik terkait kondisi yang terjadi di UHO saat ini apalagi tahapan Pilrek sudah berjalan walaupun saat ini tertunda. Senat UHO tetap bekerja profesional dan tidak gampang di intervensi oleh pihak manapun dalam menyikapi problematika tahapan Pilrek.
Kepada seluruh sivitas akademik UHO diminta tetap solid dan tidak terpolarisasi, dengan tetap dalam menjaga nama baik UHO.
Kepada masyarakat Sultra juga diminta agar tidak terprovokasi dengan isu- isu negatif yang diarahkan kepada Rektor UHO Prof. Zamrun . Karena logika hukumnya (Legal Reasoning) seandainya Prof. Zamrun terbukti melakukan plagiasi tidak mungkin dilantik jadi Rektor UHO saat itu pada periode pertama.
Untuk itu kepada pihak yang sengaja menghembuskan isu plagiasi agar menahan diri dan berpikir positif karena Pilrek ini berbeda dengan Pilkada, dimana segala macam isu dibuat untuk melemahkan kandidat lainnya ,sebab ada adagium (doktrin ) hukum tidak semua opini yang berkembang dalam masyarakat dapat dipandang benar, sepanjang lembaga yang berkewenangan belum mengeluarkan keputusan yang sah menurut hukum.
Sebagai warga negara yang baik dalam menyikapi sesuatu permasalahan hukum mesti harus mengedepankan asas praduga tak bersalah ( Presumtion of innocent ) kepada seseorang agar tidak menimbulkan fitnah apalagi ini dalam bulan suci Ramadan.(adv)