DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI-Diduga tak professional dalam menangani kasus perkara di wilayah kerjanya, salah seorang penyidik Polda Sultra, AIPDA Naufel.M,SH, NRP 80120543 yang bertugas di Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dilaporkan di Propam Polda Sultra. Laporan diterima BRIPTU Yusran NRP 95120277, tertanggal 16 Juni 2021.
Dr. Umar Marhum, STP.MH selaku pelapor menilai, sikap tidak professional Naufel selaku penyidik, dalam menangani laporan aduan masyarakat, tidak mampu membedakan materi laporan aduan yang masuk ranah pidana dan perdata. Keduanya dibuat campur aduk sehingga membuat masyarakat binggung dan tidak mendapat kepastian hukum.
Hal itu dapat dilihat pada Laporan aduan tindak pidana pengurusakan pagar dan tanaman, yang di laporkan Umar Marhum, Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Lakidende itu, pada tanggal 23 Desember 2021 dengan Nomor: Lap.Aduan/570/XII/2020/SPKT.C/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia yang ditangani oleh terlapor selaku penyidiknya.
Pada materi yang dilaporkan adalah pengrusakan pagar kebun, berupa pagar gamal hidup yang diberi kawat duri dan dari/wareng kurang lebih sepanjang 100 meter, beserta sejumlah tanaman jangka panjang lainnya yang rusak akibat tertimbun tanah, berupa pohon cengkeh, alpukat dan sirkaya yang ada dalam kebun. Dengan pelaku terlapor Abd Rajab Bonea Cs, menggunakan alat berat jenis excavator.
Dari materi laporan tersebut sangat jelas masuk dalam kategori kasus pidana tentang pengrusakan sesuai dengan ketentuan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP. Namun pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, AIPDA Naufel. M,SH selaku terlapor, justeru mengalihkan permasalah ini pada perkara sengketa batas tanah yang masuk pada ranah Perdata.
Pernyataan yang dituangkan pada SP2HP-4 pada poin 2 yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi kepada saksi saudara La Ode Umane dan La Ode Abdul Rajab, yang menyatakan bahwa pagar tempat berdirinya pagar milik Umar Marhum yang dirusak itu berada diatas milik La Ode Abdul Rajab, Sesuai dengan sertifikat hak milik No 04602 tahun 2019, adalah alasan tak masuk akal. Karena lahan yang terpagar dan dirusak tersebut telah tersertifikasi lebih awal oleh BPN Kota Kendari pada tahun 2017, atas nama Umar Marhum dengan alas hak No. 03651 Tahun 2017. Kelurahan Rahandouna, surat ukur tanggal 09/12/2017 luas 2.561 M2.
Sehingga berdasarkan ketentuan yang ada sangat tidak mungkin pihak BPN dalam mengukur pengsertifikatan tanah milik Abd Rajab yang diterbitkan pada tahun 2019, akan dimulai pada lahan tanah yang sudah bersertifikat dan telah dilengkapi batas berupa pagar hidup.
Atas dasar itu, maka patut diduga bahwa ada kong kalingkong antara penyidik AIPDA NAUFEL.M,SH dengan pelaku Abd Rajab Bonea. Untuk itu Umar Marhum, wartawan senior yang juga penyandang gelar doktor pertama dikalangan penggiat media di Sultra ini, meminta Kapolda Sultra melalui Kabid PROPAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik bersangkutan, karena perilaku penyidik seperti itu dapat merusak citra polisi di masyarakat. (ds/ono)