DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI- Sebagai penyidik dijajaran aparat kepolisian Polres Kendari AIPDA Naufel ternyata telah memiliki catatan kinerja buruk sejak tahun 2013, yang diduga sengaja menghilangkan barang bukti Milik TOOGI yang dilapor oleh Berty Batti tentang laporan penyerobotan tanah, dan TOOGI berteman melapor Berty Batti pengrusakan Barang, diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana berdasarkan Laporan Berty Batti, Penyidik AIPDA Noufel telah menyita Surat Keterangan ganti rugi tanah milik TOOGI, namun hingga saat ini Surat Keterangan Ganti Tanah Milik TOOGI tersebut raib entah kemana.
Sehingga membuat pengacara Kondang asal Sulawesi Tenggara Nasruddin, SH.,MH selaku kuasa hukum TOOGI, menjadi geram dan melaporkan penyidik AIPDA Naufel. M, SH, NRP 80120543 di Poropam Polda Sultra, tertanggal 16 Juni 2021, dengan tembusan Kapolri dan Kadiv Propam di Jakarta.
Nasruddin mengaku telah 8 (delapan) tahun menunggu itikad baik dari penyidik untuk menyelesaikan penyidikannya, dan dirinya tidak melakukan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan atas nama kliennya yang menjadi korban atas tindakan penyidik tersebut.
Kepada media ini Nasruddin menceritakan kronologis, perilaku penyidik Naufel menghilangkan barang bukti kliennya, bahwa Tanggal 08 November 2013, kliennya telah melaporkan BERTI BATTI Cs Tanggal 08 November 2013 sebagaimana termaktub dalam Laporan Polisi No. LP/1279/XI/2013/RES KENDARI. Tanggal 08 November 2013 oleh Penyidik telah melakukan Penyidikan dengan memeriksa Korban TOOGI, NURA, YERNI, SH, saksi-saksi dan Tersangka.
Bahwa sebelum ditetapkan tersangka, laporan polisi tersebut telah dilakukan gelar Perkara di Polda Sultra dan saat itu Kabag Wassidik adalah AKBP Ramses Tampubolon.
Setelah ditetapkan tersangka, oleh penyidik mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Andoolo dan kemudian Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P.19 yang pada pokoknya agar ditetapkan lagi 1 (satu) orang Tersangka, namun setelah terbit P.19 tersebut, diduga dengan sengaja penyidik Naufel tidak menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Bahkan saat ini berkas perkara tersebut tidak diketahui dimana rimbanya, diduga sengaja dihilangkan oleh penyidik Polres Kendari dari perkara itu.
Selaku penasihat hukum korban Nasruddin telah beberapa kali mempertanyakan secara tertulis namun tidak pernah disahuti oleh Penyidik, bahkan SP2HP pun hanya 1 (satu) kali diterbitkan pada tanggal 04 MARET 2014.
Pada tanggal 11 Desember 2020 klien kami mengajukan surat kepada Kapolres Kendari Perihal Mohon tindak lanjut Laporan Polisi No. LP/1279/XI/2013/RES KENDARI Tanggal 08 November 2013, namun sampai saat ini tidak disikapi oleh Polres Kendari;
Setelah kliennya mengajukan surat tersebut, Penyidik AIPDA Naufel justru melayangkan Surat Panggilan kepada kliennya atas nama lelaki IDRIS dan TOOGI untuk diperiksa sebagai saksi atas Laporan Polisi Nomor : LP /252 / III / 2013 / SULTRA / RES KDI, tanggal 09 Maret 2013, Pelapor Berti Batti. Hal ini diduga Melanggar Pasal 385 KUHP, Vide :
- Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 13 / IV / 2021 / Reskrim, tanggal 24 April 2021, Memanggil : TOOGI Untuk di periksa pada Pukul 09. 30 Wita;
- Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 14 / IV / 2021 / Reskrim, tanggal 24 April 2021, Memanggil : IDRIS Untuk di periksa pada Pukul 09. 30 Wita.
Lanjut Nasruddin memperhatikan kedua surat panggilan tersebut, diduga bahwa AIPDA Naufel, memalsukan tandatangan Kasat Reskrim Polres Kendari AKP. I Gede Pranata Wiguna, SH karena dari hasil pengamatan, tandatangan AKP. I Gede Pranata Wiguna, SH terlihat kaku, tekanannya tebal dan dalam, tarikan lebih lambat.
Mencermati kedua panggilan diatas, patut diduga telah terjadi disparitas dalam penanganan perkara a.quo, setelah sekian lama terbit P.19, penyidik tidak melaksanakan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Lebih lanjut Nasruddin mengatakan jika sampai akhir bulan Juni 2021, penyidik tidak dapat memperlihatkan bukti yang telah disita, dan tidak ada kejelasan dimana berkas perkara Laporan TOOGI, maka pelapor atas nama TOOGI akan melakukan upaya hukum atas masalah tersebut.(ds/tim).