Polda Sultra Tangkap Pria Setengah Tua Dan Wanita Edarkan Sabu-Sabu

Polda Sulta tangkap pria setengah tua dan wanita edarkan sabu-sabu, Minggu (27/6/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pria setengah tua dan seorang wanita diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Minggu, mengatakan tersangka pria AB (46) merupakan warga Kabupaten Kolaka Timur dan wanita inisial RH (32) warga Kabupaten Konawe Selatan, keduanya ditangkap di Kota Kendari.

“Keduanya ditangkap di hari yang sama, RH ditangkap di Jalan Balai Kota, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga pukul 01.00 Wita dini hari. Lalu AB ditangkap di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu pukul 07.00 Wita pagi tadi,” kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu sehingga Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik.

“Diketahui target bernama perempuan RH yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Balaikota III. Sehingga tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap RH,” ungkap Eka.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang ada pada penguasaan RH.

Dari hasil interogasi RH mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan ia antarkan ke lelaki AB di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kepada AB merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu di Kabupaten Koltim-Kota Kendari.

“Ketika tim mengetahui lelaki AB sedang berada di sebuah rumah di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, tim melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi bahwa barang bukti barkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan ia edarkan di Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

Total barang bukti (BB) yang disita oleh polisi satu sashet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 10,5 gram.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Polda SultraPria Setengah Tua Dan Wanita Edarkan Sabu-Sabu
Comments (0)
Add Comment