Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Di Kendari

Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial I (37) asal Kabupaten Konawe diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42 WITA, di indekosnya daerah Kecamatan Wua-Wua, Kendari.

“Saat dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan 37 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,44 gram di saku celana pendek sebelah kanan,” kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Selain itu, polisi enemukan timbangan digital dan 44 sachet kosong yang diduga digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

“Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone,” ujarnya.

Eka mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan tersangka.

Tersangka dilaporkan sering melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

“Dengan informasi itu, Tim Lidik unit 2 Subdit 2 menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode observasi dan survailance sehingga tim berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pengedar Sabu-Sabu
Comments (0)
Add Comment