DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial MS (30) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem “tabrak tangan” di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Rabu saat merilis kasus itu, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (13/8) oleh tim Satresnarkoba di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
“Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di pinggir jalan dan di situlah ditemukan di dalam genggamannya berupa sebuah bungkusan kopi yang di dalamnya berisikan paket diduga sabu-sabu,” kata dia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka di kawasan BTN Neisya, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu. Dari hasil pengembangan polisi kembali menemukan barang bukti 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil.
Dari pengungkapan kasus itu, tim Satresnarkorba Polres Kendari menyita barang bukti 16 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu buah alat penghisap sabu, dan sebuah telepon genggam.
Tersangka berdalih kepada polisi sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang yang diduga diinstruksikan oleh narapidana Lapas Kelas II A bernama Herdin.
“Tersangka pertama kali menerima 15 paket sabu-sabu dengan cara tabrak tangan di sekitar Kelurahan Punggolaka oleh suruhan narapidana Lapas Kelas II A Kendari tersebut, dan selanjutnya 15 paket Narkotika jenis Sabu-sabu ini ia edarkan di sekitar Punggolaka sesuai arahan napi tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kali kedua tersangka menerima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel sebanyak 20 paket. Dari jumlah itu, tersangka mengaku sudah menempelkan empat paket di sekitar Kelurahan Punggolaka sesuai arahan dari napi tersebut.
“Adapun sisanya sebanyak 16 sachet belum sempat ia edarkan, dan keburu ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkorba Polres Kendari,” tuturnya.
Didik menambahkan, tersangka dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta jika berhasil menjual habis narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.