DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sultra, memperbanyak memasang alat pengacak sinyal (“jammer”) di blok narapidana (napi) narkoba.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama saat diwawancara melalui telepon selulernya di Kendari, Rabu, mengatakan awalnya pemasangan alat jammer di blok napi narkoba hanya satu, kini ditambah menjadi tujuh unit.
“Pertama satu alat kita pasang. Baru bertahap. Ada sedikit rezeki teman-teman patungan lagi sampai hari ini ada tujuh,” kata dia.
Ia menyampaikan penyediaan alat jammer di lapas itu merupakan swadaya semua pegawai karena ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa tempat itu bukan menjadi sarang bagi pengendali peredaran gelap narkoba.
“Itu kita patungan dari kumpul-kumpul uang dari terima remunerasi disisipkan, karena teman-teman pegawai sudah sama-sama bertekad untuk membersihkan agar lapas tidak dibilang lagi pusat pengendalian narkoba,” ujar Samad.
Samad menegaskan pemasangan alat jammer tidak hanya akan dilakukan di blok napi narkoba, namun ke depan alat itu akan dipasang di blok lain seperti tindak pidana umum.
“Untuk sementara di situ dulu (blok napi narkoba), karena kita selalu jadi sorotan dibilang menjadi pusat pengendalian sehingga satu-satunya jalan kita coba memasang jammer agar tidak ada lagi jaringan yang masuk,” ujar Samad.
Pemasangan alat jammer di lapas itu sebagai bentuk komitmen menghapus citra bahwa Lapas Kelas II A Kendari sebagai pusat pengendali peredaran gelap narkoba.
“Jadi meski berbagai macam cara mereka menyelundupkan handphone, atau walaupun ada handphone, tetapi kalau tidak ada lagi jaringan maka handphone itu tidak bisa lagi diapa-apakan,” tutur dia.
Samad menyebut hingga 25 Agustus 2021 jumlah warga binaan di lapas itu sebanyak 630 orang dengan rincian 369 kasus tindak pidana narkoba, 225 tindak pidana umum, dan 36 kasus tindak pidana korupsi.