DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang diduga menjadi pengedar 266 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan dua tersangka yang diamankan satu orang perempuan inisial H (19) dan satu orang laki-laki inisial IRP (19).
“Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari,” katanya.
Eka mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua tersangka, sehingga dilakukan pengembangan.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno. Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 266 gram.
“Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan dalam mengedarkan mereka memperolehnya dari seorang laki-Laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih lidik dan pengembanagan,” ujar dia.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.