DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk disidang.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penanganan kasus ini,” katanya yang hadir langsung di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sultra.
Menurutnya, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan,” ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.
“Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY. Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” tegas Rasio Sani.
Dia mengaku telah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk bekerja sama dengan PPATK guna mendalami aliran keuanganya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan Direktur PT. JAP James dan Armando Pundimas (JAP) inisiql RMY (27) yang beralamat di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka tambang nikel ilegal beserta barang bukti tiga ekskavator dan tiga tiga dump truck ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan RMY (27) tersangka dalam kasus penambangan nikel diduga ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022,” katanya.
Dia menjelaskan, penindakan terhadap tambang nikel diduga ilegal ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, kemudian menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dodi Kurniawan menambahkan bahwa kemudian tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari. Sementara tersangka RMY ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
RMY disangkakan melakukan tindak pidana
berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999
tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” demikian Dodi.(ds/antara)