
DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sulawesi Tenggara terus membangun koordinasi lintas sektor dalam memberantas peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
“Kita terus membangun koordinasi dan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja di Kendari, Kamis.
Dia menyebut hal itu dilakukan mengingat daerah tersebut berisiko tinggi terhadap penyebaran rokok ilegal berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Bea Cukai.
“Memang dari hasil survei nasional (Sulawesi Tenggara) masih yang berisiko tinggi untuk daerah peredaran rokok ilegal,” kata
Meski begitu, Purwatmo tidak merinci dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara daerah mana saja yang paling banyak ditemukan rokok ilegal.
“Secara detail saya belum bisa menjawab tetapi berdasarkan hasil survei nasional (Sulawesi Tenggara) termasuk daerah yang masih cukup tinggi peredarannya (rokok ilegal),” ujar dia.
Ia menyebut, selama 2021 pihaknya telah melakukan sebanyak 16 kali kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal dan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal, dan barangnya semua sudah dilakukan pemusnahan,” jelas dia.
Ia mengaku, pihaknya juga rutin melakukan operasi pasar hingga ke daerah-daerah yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kendari untuk mengecek rokok-rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai.
Operasi pasar Bea Cukai Kendari juga diselingi sosialisasi di bidang cukai kepada pemilik toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal.(ds/antara)